ALUR PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BONGKAR MUAT BARANG BERBAHAYA

Bagaimana Proses Penerbitan Surat Persetujuan Bongkar Muat Barang Berbahaya dilakukan?

Simak penjelasan dibawah ini!

1. Agen mengisi data dan upload dokumen melalui website Inaportnet

Agen pelayaran mengajukan surat permohonan melalui website Inaportnet dengan cara mengisi data sesuai dengan kebutuhan kegiatan bongkar muat barang berbahaya. Data yang dimasukkan akan terekam pada sistem Inaportnet yang terintegrasi dengan Admin Barang Berbahaya KSOP Utama Tanjung Priok.

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika mengajukan permohonan bongkar muat barang berbahaya adalah:

  • Sesuaikan kolom pada Inaportnet dengan data yang akan dilakukan kegiatan bongkar muat
  • Unggah dokumen dengan lengkap. Syarat kelengkapan dokumen disesuaikan dengan jenis kegiatan. Penjelasan dapat dilihat pada menu "Contoh Dokumen Persyaratan Bongkar Muat Barang Berbahaya".
  • Apabila agen tidak mengisi permohonan dengan tepat pada sistem, maka admin barang berbahaya tidak akan menyetujui permohonan yang diajukan.

2. Admin Barang Berbahaya KSOP Utama Tanjung Priok melakukan verifikasi data dan dokumen

Setelah agen pelayaran mengunggah permohonan bongkar muat barang berbahaya, maka admin barang berbahaya akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan data dan dokumen pada sistem bernama SPS Online. SPS Online merupakan suatu sub-sistem Inaportnet yang digunakan sebagai pelayanan publik pada setiap Kantor Kesyahbandaran.

Apabila data dan dokumen persyaratan telah sesuai dengan ketentuan, maka admin barang berbahaya akan menghubungi petugas lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan checklist persyaratan kapal pengangkut barang berbahaya. Namun, jika data dan atau dokumen belum memenuhi ketentuan, maka admin barang berbahaya akan menghubungi agen pelayaran untuk merevisi permohonan hingga sesuai dengan syarat dan ketentuan kegiatan.

3. Petugas lapangan KSOP Utama Tanjung Priok akan melakukan checklist daftar pemeriksaan pengawasan kapal pengangkut barang berbahaya

Petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan kapal yang mengangkut barang berbahaya. Pemeriksaan dilakukan dengan menyesuaikan checklist data yang telah ditetapkan.

    Daftar pemeriksaan pengawasan kapal pengangkut barang berbahaya meliputi:

  • Profil dan data kapal pengangkut barang berbahya
  • Dokumen muatan
  • Sistem pemadam kebakaran tetap ruang muat
  • Palka dan tutup palka
  • Sistem utama pemadam kebakaran, dan lain-lain.
  • Data terkait checklist kapal dapat dilihat pada menu "Contoh Dokumen Persyaratan Bongkar Muat Barang Berbahaya" nomor 6.

4. Admin Barang Berbahaya KSOP Utama Tanjung Priok mengunggah dokumen checklist dan menyetujui (Approve) permohonan BMBB

Jika petugas lapangan telah selesai melakukan pemeriksaan kapal, maka dokumen checklist akan diserahkan kepada admin barang berbahaya untuk diunggah pada SPS Online. Langkah selanjutnya, admin barang berbahaya menyetujui permohonan bongkar muat barang berbahaya (Approve). Sistem Inaportnet akan merekam dan muncul kode billing untuk pembayaran PNBP.

Inaportnet terintegrasi dengan Simponi (layanan pembayaran PNBP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran).

5. Agen melakukan pembayaran PNBP BMBB

Untuk mendapatkan surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya, agen harus membayar sejumlah biaya sesuai dengan besaran barang yang dilakukan bongkar muat. Dana yang dibayarkan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara tunai maupun non-tunai. Pembayaran tunai dapat dilakukan di kas negara, bank persepsi, atau pos persepsi. Untuk pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui transfer antar bank, kartu kredit, atau e-money dengan menggunakan kode billing.

6. Terbit Surat Persetujuan Bongkar Muat Barang Berbahaya

Akan terbit surat persetujuan bongkar muat barang berbahaya yang dapat diakses pada beranda BMBB website Inaportnet. Surat persetujuan dapat dicetak pada kolom aksi dengan status disetujui.

Apabila surat telah terbit, maka kegiatan bongkar muat barang berbahaya dapat dilaksanakan.

-->