ALUR PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PENGAWASAN BUNKER

Bagaimana Proses Penerbitan Surat Persetujuan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal dilakukan?

Simak penjelasan dibawah ini!

1. Agen mengisi data dan upload dokumen melalui website Inaportnet

Agen pelayaran mengajukan surat permohonan melalui website Inaportnet dengan cara mengisi data sesuai dengan kebutuhan kegiatan bunker atau pengisian bahan bakar kapal. Data yang dimasukkan akan terekam pada sistem Inaportnet yang terintegrasi dengan Admin Barang Berbahaya KSOP Utama Tanjung Priok. Selain itu, data permohonan juga akan masuk pada sistem perusahaan bunker kapal.

2. Perusahaan bunker kapal menerima surat permohonan dan melakukan verifikasi

Setelah agen pelayaran mengunggah permohonan pengisian bahan bakar kapal, maka perusahaan melakukan verifikasi data, menyetujui permohonan, kemudian menyiapkan armada yang digunakan sebagai supplier bahan bakar kapal.

3. Admin Barang Berbahaya melakukan verifikasi dan menyetujui permohonan pengawasan pengisian bahan bakar kapal

Jika perusahaan bunker menyetujui permohonan pengisian bahan bakar kapal, admin barang berbahaya akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan, admin barang berbahaya melakukan approval (persetujuan) pengawasan pengisian bahan bakar kapal. Akan tetapi, jika dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan, maka admin barang berbahaya akan meminta agen pelayaran untuk melakukan revisi terhadap data dan dokumen yang diajukan.

4. Terbit Surat Persetujuan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal

Akan terbit surat persetujuan pengawasan pengisian bahan bakar kapal (bunker) yang dapat diakses pada beranda layanan lainnya website Inaportnet. Surat persetujuan dapat dicetak pada kolom aksi dengan status disetujui. Apabila surat telah terbit, maka kegiatan bunker kapal dapat dilaksanakan.