PENJELASAN JENIS DATA MANIFEST BONGKAR/MUAT BARANG TERCEMAR

Apa saja jenis data manifest bongkar/muat barang tercemar

Simak penjelasan dibawah ini!

1. ANNEX I : Limbah berupa minyak bekas atau campuran minyak dan air

Limbah berupa minyak bekas atau campuran minyak dan air pada kapal umumnya berasal dari proses pembersihan tangki minyak, kebocoran mesin, atau buangan dari ruang permesinan kapal. Limbah ini sering disebut sebagai limbah minyak atau limbah bilge, yang merupakan campuran minyak, oli, air, dan bahan kimia lain yang dihasilkan selama operasi kapal. Ciri-ciri limbah minyak pada kapal adalah: Bersifat mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, dan korosif sehingga termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Biasanya berupa campuran minyak dan air yang berasal dari tumpahan minyak bahan bakar, oli pelumas, atau hasil pembersihan tangki minyak (tank cleaning). Dapat mengandung berbagai jenis minyak seperti minyak mentah, minyak diesel, minyak pelumas, dan minyak bensin yang digunakan di kapal.

2. ANNEX II : Limbah berupa material cair berbahaya dalam bentuk curah

Limbah berupa material cair berbahaya dalam bentuk curah adalah limbah cair yang mengandung bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar dan bersifat toksik, mudah terbakar, korosif, atau reaktif, yang jika dibuang sembarangan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, makhluk hidup di laut, dan lingkungan secara umum. Contoh limbah cair berbahaya dalam bentuk curah ini adalah bahan kimia industri, limbah kimia dari proses produksi, dan campuran minyak dengan air yang mengandung zat berbahaya dalam jumlah besar. Limbah ini harus dikelola dan diolah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan, terutama perairan.

3. ANNEX III : Limbah berupa barang berbahaya dalam kemasan

Limbah berupa barang berbahaya dalam kemasan adalah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dikemas dalam wadah atau kemasan tertentu sehingga berbentuk barang padat, cair, atau gas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan benar. Contoh limbah B3 dalam kemasan ini meliputi: Bekas kemasan pestisida, insektisida, atau bahan kimia pertanian, Kemasan bekas cat, pelarut, atau bahan kimia industri, Botol atau wadah bekas minyak pelumas, oli bekas, Kemasan bekas deterjen, pembersih lantai, pembersih kamar mandi, Kemasan produk perawatan rumah tangga seperti pengharum ruangan, hair spray, dan lain-lain, Baterai bekas dan kemasan produk elektronik yang mengandung bahan berbahaya. Limbah B3 dalam kemasan ini harus dikumpulkan, disimpan, dan dikelola secara khusus agar tidak menimbulkan risiko pencemaran atau bahaya kesehatan. Penanganan yang tepat meliputi klasifikasi, pengemasan ulang jika perlu, serta pengangkutan dan pembuangan sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3.

4. ANNEX IV : Limbah berupa kotoran, limbah cair, domestic (sesuai Marpol annex IV - Sewage)

Limbah berupa kotoran atau limbah cair domestik sesuai MARPOL Annex IV (sewage) adalah limbah yang berasal dari air limbah toilet, tempat pembuangan air besar dan kecil, air buangan dari ruang medis, serta limbah cair domestik lain yang dihasilkan dari aktivitas manusia di kapal. Menurut MARPOL Annex IV, limbah ini harus diolah menggunakan sistem pengolahan limbah domestik (sewage treatment plant) yang dapat menghancurkan kotoran dan membebaskannya dari bakteri atau hama. Pembuangan limbah yang sudah diolah dan bebas bakteri diizinkan pada jarak lebih dari 3 mil dari daratan terdekat dengan kapal berkecepatan tidak lebih dari 4 knot. Sedangkan limbah yang belum diolah harus ditampung dan hanya boleh dibuang pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat. Jika kapal berlabuh di pelabuhan, limbah cair domestik harus dibuang melalui fasilitas pembuangan limbah pelabuhan yang sesuai. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran laut dan menjaga ekosistem laut agar tetap sehat.

5. ANNEX V : Limbah berupa sampah (Garbage)

Semua jenis bahan buangan padat yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan domestik di kapal, yang harus dikelola sesuai dengan aturan MARPOL Annex V untuk mencegah pencemaran laut. Sampah kapal ini meliputi berbagai jenis material seperti: Plastik, termasuk tali kapal, kantong plastik, jaring ikan sintetis, dan barang plastik lainnya yang dilarang dibuang ke laut dalam kondisi apapun. Logam, seperti kaleng minuman dan sisa besi yang sudah tidak terpakai. Kaca, termasuk botol minuman, gelas, dan bola lampu. Kayu, seperti palet dan serpihan kayu dari kapal. Kertas, kardus, dan bahan serupa yang mudah terurai. Pakaian atau bahan tekstil. Sisa makanan yang harus dihancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke laut pada jarak tertentu. Sampah operasional seperti serpihan cat, kain perca, jelaga, dan limbah dari perawatan kapal. Pengelolaan sampah di kapal harus memisahkan sampah berdasarkan jenis dan karakteristiknya, menggunakan tempat sampah berwarna sesuai kategori (misalnya plastik berwarna merah yang tidak boleh dibuang ke laut, sampah makanan berwarna hijau yang boleh dibuang dengan jarak tertentu). Pembuangan sampah ke laut diatur ketat dengan jarak minimal tertentu dari daratan, misalnya sampah makanan yang sudah dihancurkan boleh dibuang pada jarak ≥ 3 mil laut, sedangkan sampah lain seperti kertas dan logam minimal pada jarak ≥ 12 mil laut. Sampah plastik dan bahan sintetis dilarang dibuang ke laut dan harus diserahkan ke fasilitas pembuangan di pelabuhan. Pengelolaan sampah yang baik di kapal sangat penting untuk mencegah pencemaran laut dan menjaga ekosistem laut tetap sehat.

6. ANNEX IV : Limbah berupa bahan perusak ozon (Air Polution)

Zat-zat kimia yang dapat merusak lapisan ozon dan dilarang untuk dilepaskan ke udara oleh kapal sesuai dengan regulasi MARPOL Annex VI. Bahan perusak ozon ini meliputi senyawa seperti chlorofluorocarbon (CFC), halon, hidroklorofluorokarbon (HCFC), dan zat lain yang mengandung klorin atau bromin yang berpotensi merusak ozon. Menurut MARPOL Annex VI, kapal dilarang mengeluarkan emisi zat perusak ozon secara sengaja. Instalasi yang mengandung HCFC di kapal yang sudah ada diizinkan sampai batas waktu tertentu, setelah itu harus dihentikan penggunaannya dan diganti dengan teknologi ramah ozon. Selain itu, kapal harus mencatat penggunaan dan pengelolaan bahan perusak ozon dalam Buku Catatan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book) sebagai bagian dari pencegahan pencemaran udara. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah penipisan lapisan ozon yang menyebabkan peningkatan radiasi ultraviolet berbahaya ke bumi, sekaligus mengurangi dampak buruk polusi udara dari kapal seperti hujan asam, gangguan kesehatan manusia, dan pemanasan global.

7. Sampah Elektronik

Limbah elektronik (e-waste) yang dihasilkan dari perangkat elektronik dan peralatan listrik yang ada di kapal, seperti alat navigasi elektronik, sistem komunikasi, radar, komputer, dan peralatan elektronik lainnya yang sudah tidak terpakai atau rusak. Limbah elektronik ini termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung bahan kimia berbahaya dan logam berat yang dapat mencemari lingkungan laut jika tidak dikelola dengan benar. Pengelolaan sampah elektronik di kapal sangat penting untuk mencegah pencemaran laut dan kerusakan ekosistem. Limbah elektronik harus dikumpulkan, disimpan, dan diserahkan ke fasilitas pengelolaan limbah yang memiliki izin resmi agar bahan berbahaya di dalamnya tidak mencemari lingkungan. Pemerintah Indonesia telah mengatur pengelolaan limbah elektronik melalui peraturan yang mengatur prosedur penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk limbah elektronik untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem laut dan kesehatan manusia. Selain itu, teknologi modern kini memungkinkan kapal untuk mengelola sampah, termasuk limbah elektronik, secara lebih efektif sehingga kapal tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi tetapi juga sebagai solusi pengelolaan sampah laut.